HukrimTanjungpinang

Kejati Kepri Tetapkan Dua Orang Tersangka Bauksit

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam

TANJUNGPINANG,MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua orang tersangka berinisial AM dan AT kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertembangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan. Diduga kedua tersangka ini merupakan pejabat Provinsi Kepri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

“Namanya korupsi tidak satu orang, sudah ada alat bukti,” katanya Rabu (6/11).

Lanjutnya, dalam kasus korupsi penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.

Ditanya terkait proses pemeriksaan, modus serta peran dua tersangka dalam kasus tersebut, Tety belum berkomentar banyak. Menurutnya hasil penyidikan akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Nanti akan disampaikan lebih rinci saat pelimpahan Tahap II,” jelasnya.

Saat disinggung aakah akan dilakukan penanhan terhadap dua orang tersangka, Tety mengungkapkan, nanti kita lihat langkah-langkah selanjutnya.

“Jangan buru-buru, sabar,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, penyidikan terkait dugaan korupsi ini, berdasarkan Surat Perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kepri nomor print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.

Dalam surat perintah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kepri, perihal bantuan pemanggilan saksi tersebut, penyidik memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close