Hukrim

Banding Diterima, Kompol Chuck Putranto Tak Jadi PTDH

Banding Diterima, Kompol Chuck Putranto Tak Jadi PTDH
Banding Diterima, Kompol Chuck Putranto Tak Jadi PTDH. Foto: PMJ News.

Jakarta, MR – Kompol Chuck Putranto batal menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil putusan banding terkait perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan pembatalan terhadap PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut merupakan hasil dari banding yang dikabulkan.

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan, selain pembatalan putusan PTDH, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Chuck.

“Demosi satu tahun,” kata Ramadhan

“Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” tandasnya.

Kabar tersebut mulanya diungkap oleh istri dari Chuck, Baby Utami, yang mengunggahnya di akun Instagram pribadi miliknya yang diprivat.

Dalam unggahan ia mengatakan bahwa suaminya bebas dengan mendapatkan asimilasi Covid-19 dan PTDH-nya dibatalkan setelah bandingnya diterima serta mendapat sanksi demosi 1 tahun.

Penulis: Ismail
Editor: Panca B.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close