Hukrim

Antisipasi PMI Non Prosedural Polda Kepri Pasang Spanduk Himbauan di Batam

Polda Kepri memasang spanduk himbauan PMI Non Prosedural dibeberapa titik di wilayah Kota Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Dalam upaya mengantisipasi pengiriman Pekerja Imigran Indonesia atau PMI Non Prosedural keluar negeri, Polda Kepri memasang spanduk himbauan dibeberapa titik di wilayah Kota Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan dalam spanduk himbauan tersebut juga disebutkan ancaman Hukuman bagi pengurus PMI Non Prosedural di Wilayah Hukum Polda Kepri.

“Selain itu, himbauan tersebut juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara Non Prosedural,” ujar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa jumlah total spanduk himbauan sebanyak 43 pcs yang dipasang di tempat-tempat keramaian dengan rincian yaitu 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker.

Adapun lokasi pemasangan himbauan dilakukan dibeberapa tempat keramaian di kota Batam diantaranya lobby keberangkatan dan kedatangan pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam.

Selain itu Ia juga berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural.

“Sehingga warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” tutup Jansen Avitus Panjaitan.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close