Peristiwa

BC Tanjungpinang dan TNI AD Amankan 110.388 Batang Rokok Tanpa Cukai 

Petugas Bea Cukai dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang operasi pasar gabungan terhadap barang kena cukai hasil tembakau. (Foto: Bea Cukai Tanjungpinang)

Bintan, MR – Bea Cukai dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang mengamankan 110.388 batang rokok tanpa cukai.

Rokok tanpa cukai diamankan dalam operasi pasar gabungan terhadap barang kena cukai hasil tembakau digelar 15-31 Mei 2023 lalu.

Operasi menyasar rokok tidak dilekati pita cukai (polos) ini dilaksanakan di tempat penjual eceran di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Dalam kegiatan ini diteribitkan 10 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Diamankan 110.388 batang rokokd engan total

perkiraan nilai barang Rp160.823.810 dengan potensi kerugian negara diperkirakansebesar Rp110.419.871.

“Operasi Pasar di Wilayah Kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang pada wilayah Tanjungpinang-Bintan.

Tim melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran,” ungkap Faisal Rusydi, Kepala Seksie Pnyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan menerbitkanSurat Bukti Penindakan dan Berita Acara

Penegahan, Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjuale ceran menjual rokok illegal.

Rokok illegal itu diamankan diKPPBC TMP B Tanjungpinang.

 

Faisal Rusyidi menyampaikan, dengan dilaksanakannya operasi gempur

tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal.

 

Operasi ini juga dia sebut sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.

 

Penulis/Editor: Andri

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close