HukrimTanjungpinang

Toko Rokok Ilegal Digrebek Bea Cukai

Petugas Menyita 10 Dus Rokok FTZ dan Import Berbagai Merk

Rokok tanpa pita cukai dijual bebas di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang amankan rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek di kios rokok Jalan Pasar Inpres di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kepulauan Kepri, Minggu (14/9/2019).

Penggerebekan kios tanpa perlawanan tanpa ada perlawanan dari pemilik kios, Petugas Beacukai menggunakan rompi Customs sekitar tujuh orang mengamankan berbagai merek diantaranya Rexo, UN, Revolusi, Ray, H-Mild, Gudang Baru dan berbagai merek lainnya.

Kasubsi penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjungpinang, Muhamad Dani Suhardani, mengatakan, penindakan rokok ini berawal dari informasi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai dari informasi itu kami bergerak untuk menindak.

Dari penggeladahan di Kios milik inisial KW alias SP, petugas mengamankan 10 karton rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.

“Barang bukti rokok tanpa cukai diamankan di KPPBC Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Lanjutnya, nantinya rokok tanpa pita cukai dilakukan pencacahan ulang untuk mengetahui jumlah batang rokok dan kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai.

“Sedangkan untuk pemilik kios, pihaknya memanggil kekantor untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Pemilik rokok tanpa pita cukai bisa dikenakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Menurutnya, kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam penegahan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

“Kami harap kedepannya jumlah peredaran rokok ilegal berkurang dengan penindakan yang telah kami lakukan,” ujarnya.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close