Disangkakan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Bapak Kandung Bebas Demi Hukum

TANJUNGPINANG, MR – Pria berinisial A merupakan bapak kandung yang ditetapkan sebagai tersangka di duga pencabulan tehadap anak kandungnya di Kabupaten Anambas akhirnya dibebaskan demi hukum.

Pasalnya sudah dua kali penambahan masa tahanan, pada 10 Oktober 2020 kemarin, masa penambahan penahanan itu habis.

Penyidik Polsek Jemaja pun tak bisa melengkapi petunjuk jaksa atas penetapan sang bapak sebagai tersangka atau pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri.

Sang bapak berinisial A itu pun bebas demi hukum. Keluarga yang sudah lama menanti saudaranya itu langsung menjemput ke Mapolsek Jemaja.

“Alhamdulilah saudara saya bebas demi hukum, sudah habis masa penahanan keduanya. Sudah kumpul lagi dengan kami sekarang,” ucap salah satu saudara si A melalui pesan whatsap, Minggu (11/10/2020).

Namun, sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polsek Jemaja, bagaimana kelanjutan atas kasus ini, dan mengapa penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk jaksa.

Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal saat dikonformasi belum mengetahui bahwa tersangka atau ayah korban telah dibebaskan demi hukum.

“Kalau kabar bebasnya saya belum dapat, tapi kalau surat batas perpanjangan penahanan memang sudah harus dibebaskan,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan, walaupun sang ayah sudah bebas demi hukum, kasus ini harus tetap lanjut, dan polisi harus mencari pelaku sebenarnya.

Berharap polisi bisa selesiakan kasus ini. Padahal bila polisi yakin atas bapaknya sebagai pelaku, sudah bisa dilanjutkan peroses naik ke persidangan.

“Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya,” sebutnya.

Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.

Sepertinya polisi hanya berkutat pada laporan awal, dan mereka tidak melakukan pengembangan penyidikian atas pemeriksaan pisikolog, jadi aneh, ada apa dengan kasus ini.

“Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *