Beda Data Suara di Tanjungpinang, Ini Kata Penyelenggara dan Pengawas Pemilu

Ketua KPU Tanjungpinang, Ketua Bawaslu Tanjungpinang dan Plt Ketua PPK Bukit Bestari. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota di Tanjungpinang, sempat diwarnai kericuhan hingga perbedaan data suara antara aplikasi sirekap, KPU, Bawaslu dan partai politik.

Perbedaan data suara ini terjadi di delapan TPS yang ada di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Bawaslu setempat, juga akan mendalami terkait permasalahan beda data tersebut.

Dalam rapat pleno rekapitulasi pada Minggu (3/4/2024) kemarin, saksi Golkar mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan di delapan TPS yang ada di Kecamatan Bukit Bestari.

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan Bukit Bestari berbeda dengan hasil yang dimiliki oleh Golkar dan beberapa partai lainnya. Partai Golkar pun menyebut ini sebagai dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Kecamatan Bukit Bestari.

Kondisi tersebut, KPU melakukan sanding data. Golkar ingin sanding data dengan sirekap, sementara PDI Perjuangan mengajukan pembuktian dengan C Hasil.

Atas Rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan sanding data dengan C Hasil. Dalam penyandingan data di awal, tampak perbedaan angka antara sirekap dan C Hasil.

Salah satunya terjadi di TPS 013 Kelurahan Tanjung Unggat. Yang mana total perolehan suara di Sirekap sebanyak 12 untuk PDIP sedangkan di C Hasil totalnya sebanyak 42 suara untuk PDIP.

Bahkan, di form C Hasil terdapat perbaikan angka sampai tulisan menggunakan tipe-ex. Coretan tersebut dilakukan pada garis perhitungan suara di C Hasil, Penulisan angka, hingga Penulisan Huruf dan penulisan angka jumlah perolehan suara.

“Coretan-coretan tipe-ex selama perubahan kemungkinan dilakukan perubahan, ini kemungkinan dilakukan ditingkat TPS,” ujar Faizal, Minggu (3/3/2024).

Meski demikian, Faisal mengaku KPU telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh ketua PPK Bukit Bestari non aktif, Hermansyah.

“Sehingga kami bisa mengambil kesimpulan, dalam rapat pleno 28 Pebruari setelah melakukan klarifikasi kepada kawan-kawan PPK Bukit Bestari untuk menon aktifkan ketua PPK Bukit Bestari.”ungkap Faisal.

Sementara itu, Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan ia akan mendalami terkait perbedaan data suara antar bawaslu, KPU, sirekap sampai C Hasil.

Yusuf mengakui, bahwa data suara yang ia miliki tersebut berasal dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sehingga, nantinya ia akan memanggil Panwascam Bukit Bestari untuk meminta klarifikasi.

“Data kita dari Panwascam. Akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi, kenapa bisa berbeda,” ungkapnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu juga sempat tidak merekomendasikan KPU untuk menyandingkan data dengan sirekap. Namun ia merekomendasi untuk membandingkan data dengan C Hasil.

“Karena mereka ingin membuka C Hasil asli. Ternyata C hasil berbeda dengan sirekap. Hasil sirekap juga kita minta dan akan disandingkan dengan alat kerja kita,” kata Yusuf.

Selain itu, Bawaslu juga akan mencatat soal adanya dugaan penghapusan angka atau tulisan di C Hasil menggunakan tipe-ex. Sebab, di form C Hasil terdapat tipe-ex yang menghapus garis, angka dan tulisan sebelumnya.

Kemudian menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPK Bukit Bestari, Mulyandri menuturkan ia tidak mengetahui secara pasti penyebab data C hasil dan sirekap berbeda.

Padahal, kata Mulyandri saat pleno tingkat Kecamatan, jumlah suara di delapan TPS tersebut sama dengan sirekap, maupun C Hasil.

“Saat Pleno angka di sirekap dan di C Hasil ya sama. Ada perbedaan saya tidak tau. Saat Pleno sebenarnya tidak ada perubahan,” tambahnya.

Mulyandri menerangkan, ia baru mengetahui data C Hasil berbeda dengan sirekap saat dimintai klarifikasi oleh KPU, terkait aduan dari parati Golkar. “Taunya waktu dimintai klarifikasi soal laporan Parpol,” katanya.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *