Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 133 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (25/2/2025). Kapal Feri Allya Express-3 yang mengangkut 133 PMI dari Johor Bahru Malaysia, tiba sekitar pukul 16,00 WIB.
Kepulangan mereka langsung ditinjau oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Muhammad Fachri.
“PMI terdiri dari 21 perempuan dan 112 laki-laki ini dipulangkan karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mayoritas akibat masuk dan bekerja di Malaysia tanpa dokumen,” ujar Fachri.
Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani hukuman di enam pusat detensi imigrasi Malaysia selama satu hingga sebelas bulan.
Muhammad Fachri mengungkapkan bahwa deportasi ini merupakan gelombang ketiga sejak awal 2025.
“Sebanyak 133 PMI ini adalah bagian dari sekitar 7.200 PMI nonprosedural yang akan dipulangkan secara bergelombang dalam dua tahun kedepan,” jelasnya.
Setibanya di Tanjungpinang, para pekerja migran ini akan ditampung sementara di Gedung Trauma Center Kementerian Sosial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pemulangan PMI nonprosedural melalui Tanjungpinang terus menjadi perhatian pemerintah, mengingat tingginya jumlah pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Upaya perlindungan dan edukasi bagi calon pekerja migran pun terus digencarkan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Penulis/Editor: Panca






