Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Susilawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS). Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Bintan, Kamis (19/12/2024).
Susilawati menjabat sebagai Direktur PT BIS, perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, periode 2020–2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bintan, dengan surat penetapan tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, 2 ahli, dan tersangka sendiri, serta penyitaan 167 bundel dokumen terkait kasus ini,” ujar Andy
Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp526.386.939,00.
Andy merinci kerugian tersebut terkait dengan beberapa kegiatan, antara lain penyewaan Komplek Dendang Ria pada 2022, pendapatan yang tidak diterima PT BIS dari penyewaan ruko dan lahan pada 2023, serta pembelian lahan yang merugikan negara.
“Tersangka S diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Andy.
Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari untuk melanjutkan proses hukum. Kejaksaan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di masa depan.
Penulis/Editor: Andri












