
Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.050.172 atau naik 1,49 persen dibandingkan UMP Kepri 2021.
Penetapan UMP Kepri 2022 ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1329 tahun 2021 pada 19 November 2021.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
“Penetapan ini sudah disepakati naik dari tahun sebelumnya Rp3.005.460 bersama pihak terkait yang berjalan baik dan lancar. Semoga dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga, tidak timbul gejolak di kemudian hari,” ujar Mangara Simarmata, Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan Mangara, bahwa pemberlakuan kepada UMP Kepri 2022 tersebut bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang sudah di atas 1 tahun, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan dalam penetapan upah pihaknya akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada kebijakan pusat, Penetapan upah minimum juga memperhatikan kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi.
Pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah.
“Kita berharap, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan,” pungkas Ansar. Bar











