Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang mengonfirmasi bahwa penemuan jasad bayi di kos-kosan Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu IX, bukan merupakan hasil aborsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan membuktikan bayi perempuan tersebut lahir secara prematur akibat kondisi kesehatan ibunya, VC (23), yang lemah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa bayi tersebut berusia sekitar enam bulan saat dilahirkan.
“Ibu bayi, VC, memiliki kondisi kandungan yang lemah sehingga bayinya lahir prematur. Tidak ada aborsi dalam kasus ini,” jelasnya, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, DEH (25), warga Tanjungpinang, diketahui menjalin hubungan dengan VC sejak April 2024. DEH mengaku menjadi ayah biologis bayi tersebut.
Polisi juga memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Keduanya dinilai telah dewasa dan melakukan hubungan atas dasar suka-sama suka.
“Setelah penyelidikan, tidak ditemukan indikasi kejahatan. Kasusnya sudah selesai,” tegas Kombes Hamam Wahyudi.
Sementara itu, VC kini telah kembali ke kampung halamannya di Kepulauan Meranti, Riau.
“VC dijemput keluarganya dan saat ini sduah berada di kampaung halaman, Meranti,” pungkas Kapolresta Kombes Hamam Wahyudi.
Berita terkait: Polisi Selidiki Dugaan Aborsi Bayi Meninggal di Kos Tanjungpinang
Sebelumnya, masyarakat di Jalan Cinta Damai sempat dihebohkan dengan temuan jasad bayi di sebuah kos-kosan pada Selasa (21/1/2025) dinihari. Awalnya, polisi menduga bayi itu merupakan hasil aborsi. Namun, hasil pemeriksaan medis membantah dugaan tersebut.
Penulis: Ismail : Editor: Andri