PemerintahanTanjungpinang
Jajaran Pemko Tanjungpinang Ikrarkan Netralitas ASN

Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, memimpin pembacaan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dan disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah berlangsung dalam apel pagi di halaman Kantor Wali Kota pada hari Senin (20/11/2023).
Dalam sambutannya, Hasan menekankan peran krusial ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan tanpa intervensi politik.
“Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan Pemerintah. Selama Pemilu, kita perlu memprioritaskan netralitas untuk memastikan proses yang objektif dan bebas dari intervensi politik,” ujar Hasan.
Hasan juga menyoroti upaya penguatan dasar hukum netralitas ASN oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara. SKB ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang netral, objektif, dan akuntabel.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Netralitas ASN sebagai responsif dan dukungan penuh terhadap Pemilu. Apel Ikrar Netralitas ASN hari ini adalah langkah nyata untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang aman dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Hasan berharap agar ASN tetap profesional dan tidak memihak pada kontestan politik selama Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).
“Kita semua sepakat bahwa proses demokrasi ini untuk menemukan pemimpin terbaik. Namun, sebagai ASN, kita harus tetap netral dan menjaga integritas dalam mengawasi roda pemerintahan,” pungkasnya.
Berikut 4 poin ikrar Netralitas ASN yang dibacakan:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Penulis/ Editor: Panca