Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp663 Juta dari 3 Terpidana

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengeksekusi pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663.950.000 dari tiga terpidana korupsi yang berbeda.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap dan Kasi Intel Senopati  menjelaskan bahwa pengembalian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

“Hari ini kami mengeksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi, yaitu Rp650 juta atas nama Muhammad Noor Ichsan, Rp9 juta atas nama Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp4,95 juta atas nama Tri Wahyu Widadi,” ujar Atik dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (15/1/2025).

Uang pengganti sebesar Rp650 juta berasal dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang tahap VI yang menggunakan APBN tahun 2015.

Sementara itu, Rp9 juta merupakan uang pengganti dari kasus belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri dengan dana APBD 2020. Sedangkan Rp4,95 juta merupakan barang rampasan dari kasus yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menambahkan bahwa seluruh dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.

“Uang sejumlah Rp663,95 juta ini akan langsung kami setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri,” jelas Roy.

Langkah ini merupakan komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No.8213/PID.SUS/2024 dan No.4966K/PID.SUS/2024, serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *