
TANJUNGPINANG,(MR) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mangkir dalam sidang perdana gugatan prapradilan mangkraknya penanganan perkara korupsi pembangunan perumahan pimpinan DPRD Natuna.
Dalam persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9).
Sidang tersebut dihadiri pemohon yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Pandapotan Malau yang merupakan turut termohon II.
Hakim Guntur mengatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan karena termohon yakni Kejati Kepri atau termohon I tidak hadir.
“Dari Kejaksaan belum ada berita sampai sekarang,” katanya.
Lanjutnya, turut termohon I yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ada kabar. Sedangkan termohon II KPK sudah melayangkan surat agar sidang ditunda selama dua minggu dan sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2019
“Majelis berpendapat bahwa sidang belum bisa dilanjutkan, sidang ditunda selama dua minggu,” pungkasnya.
Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa tidak hadirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tanpa kabar.
Boyamin Saiman mengatakan, sebagai pemohon merasa kecewa dengan tidak hadiran pihak Kejati Kepri dalam sidang hari ini.
Seharusnya tunjukkan sebagai yang patuh hukum apalagi yang memanggil sah dari Pengadilan Negeri, karena KPK yang jauh keberadaannya mengirimkan surat untuk minta di tunda persidangan.
“Jelas kita kecewa karena tidak memberikan teladan yang baik untuk patuh hukum. Ini sudah panggilan sidang kenapa tidak hadir,” katanya
Boyamin menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Kejati Kepri memberikan contoh yang tidak bagus sebagai orang yang patuh hukum.
Praperadilan ini untuk mengaudit kinerja namun pihak Kejati Kepri sama sekali tidak ada kabar dalam persidangan.
“Padahal kita sangat siap menghadapi sidang ini. Mereka mungkin yang tidak siap karena sumber masalah dari mereka,” ujarnya.
Sebelumnya Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Dimana kasus ini terungkap dari laporan masyarakat sekitar 2017 lalu dan dari kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 7,7 miliar.
Bahkan, dari kasus ini Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka, diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.(red)