mejaredaksi

Mandek 5 Tahun, Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Masuk Pra Penuntutan

Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid.

Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melakukan pelimpaham tahap I atau pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, atas lima tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid yang mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna masuk dalam tahap pra penuntutan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna senilai Rp7,7 miliar ini mandek selama 5 tahun.

“Dugaan Korupsi di Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan,” ujar Gerry Yasid saat gelar press release capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa, di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).

Ditempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi juga menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut merupakan atensi dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang telah mandek sejak 2017 lalu.

“Alhamdulillah, perkara korupsi DPRD Natuna sekarang sudah masuk tahap pra penuntutan,” ujarnya.

Dijelaskan Sugeng, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya mantan Bupati Natuna yakni Raja Amirullah Bupati Natuna periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli Bupati Natuna periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Selanjutnya Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Dua dari lima tersangka sekarang ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024, yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (Bar)