MK Tolak Permohonan Pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood dalam Pilwako Batam

Jakarta, mejaredaksi – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstituis: https://www.mkri.id, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai permohonan tersebut kabur (obscuur), sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Permohonan yang kabur membuat dalil-dalil lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Pelanggaran tersebut melibatkan netralitas aparat pemerintah, Polri, serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, yang diduga berdampak pada selisih suara sebesar 134.887 suara.

Keputusan MK yang menolak permohonan tersebut, hasil pemilihan tetap mengukuhkan kemenangan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *