Penggunaan Paspor Merah Putih di Tanjungpinang Masih Tunggu Instruksi Pusat

Pelayanan pembuatan paspor di kanttor Imigrasi Tanjungpinang, Foto: Dok mejaredaksi.co.id

Tanjungpinang, mejaredaksi – Meskipun Paspor baru dengan nuansa merah putih telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada 17 Agustus lalu, warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, belum bisa menikmati wajah baru dokumen perjalanan tersebut.

Paspor baru tersebut belum diberlakukan di wilayah Tanjungpinang karena Kantor Imigrasi setempat masih menggunakan stok paspor lama yang berwarna hijau tua.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi dari Ditjen Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera mengganti paspor lama dengan paspor baru.

“Kami masih menunggu perintah resmi dari pusat. Peluncurannya memang baru dilakukan beberapa hari yang lalu,” ujar Adityo pada Senin (19/8/2024).

Menurut Adityo, pemberlakuan paspor baru di Tanjungpinang akan dilakukan setelah stok paspor lama habis.

“Stok paspor lama yang tersedia di Kantor Imigrasi Tanjungpinang masih mencapai sekitar 5.000, yang diperkirakan akan habis dalam 50 hari ke depan dengan rata-rata 100 paspor dicetak setiap hari,” ungkap Adityo.

Adityo juga belum bisa memastikan kapan paspor merah putih tersebut akan mulai diberlakukan di Tanjungpinang.

“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ditjen Imigrasi terkait distribusi paspor baru,” tambahnya.

Paspor merah putih ini memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan paspor lama, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, penambahan fitur keamanan, serta perubahan desain gambar dan watermark.

Penulis: Ismail

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *