Jakarta, mejaredaksi – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus video deepfake yang melibatkan pejabat negara.
Seorang pria berinisial JS (25) ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan menggunakan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).
Modus operandi JS terbilang rapi. Ia mendapatkan video deepfake tersebut dengan cara mengunduh unggahan dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci “Prabowo give away”. Video itu kemudian diunggah ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki 9.399 pengikut.
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025,” jelas Himawan.
Untuk meyakinkan korban, JS menambahkan keterangan video beserta nomor telepon agar terlihat seolah-olah pemerintah benar-benar menawarkan bantuan pendanaan.
Korban yang tertarik diminta membayar biaya administrasi sebagai syarat pencairan dana bantuan, padahal program tersebut tidak pernah ada. JS telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan meraup keuntungan sebesar Rp65 juta.
Hingga kini, penyidik mencatat ada sekitar 100 korban yang tertipu, tersebar di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Himawan.
Akibat perbuatannya, JS dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana.
Editor: Panca