Natuna,mejaredaksi – Ratusan karung bawang merah dan bawang putih ilegal tanpa dokumen yang diangkut dari Tanjungpinang menuju Natuna digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Payung Penagi.
Komoditas tersebut ditemukan dalam empat unit truk yang baru turun dari KMP Bahtera Nusantara 01. Petugas Lanal Ranai bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri menduga bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina.
Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Yusuf Yanto mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal. Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan informasi intelijen dari Lanal Ranai,” tegas Yusuf dalam keterangannya, Rabu, (26/8/2026).
Selain bawang, petugas juga menemukan sejumlah komoditas lain seperti cabai kering, ikan bilis, apel, pir, anggur, wortel hingga produk olahan daging.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan mengatakan seluruh komoditas diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, namun dipastikan jumlah bawang mencapai ratusan karung. Barang-barang ini tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai syarat lalu lintas produk,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian Natuna.
Yusuf menegaskan pengawasan jalur laut di wilayah Natuna akan terus diperkuat. Wilayah tersebut dinilai rawan digunakan sebagai jalur distribusi barang ilegal karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Kita harap ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi berbagai pihak agar tidak lagi mencoba melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Pengawasan jalur laut akan terus kami perkuat,” pungkas Yusuf.
Kasus ini menambah catatan pengawasan distribusi bawang dari Tanjungpinang ke wilayah Natuna. Sebelumnya, petugas Karantina Tanjungpinang juga beberapa kali mengamankan bawang impor yang hendak dikirim ke wilayah Natuna.
Pada, Jumat (24/7/2026), puluhan koli bawang merah, bawang putih dan bawang bombay diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Komoditas tersebut berada di atas KM Sabuk Nusantara 36 yang dijadwalkan menuju Pulau Tambelan hingga Sintete, Kalimantan Barat.
Beberapa hari kemudian, sekitar 120 karung bawang impor dan komoditas hortikultura lainnya kembali disegel BKHIT Kepri di Pelabuhan Sri Payung, Kilometer 6, Tanjungpinang, Senin ( 27/7/ 2026).
Komoditas tersebut rencananya dikirim ke Sedanau, Natuna. BKHIT menyatakan barang diamankan karena diduga tidak memenuhi prosedur lalu lintas komoditas dari kawasan perdagangan bebas (FTZ).
Pejabat Fungsional BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang, Nataliana saat itu mengatakan barang dikembalikan ke gudang pemilik dan disegel sambil menunggu pemeriksaan.
“Untuk sementara kami kembalikan ke gudang pemilik dan disegel menggunakan segel karantina,” ucap Nataliana.
Salah seorang pemilik barang, Aan alias Meheng, membantah komoditas tersebut hendak diedarkan ke luar wilayah Kepri.
Ia menyebut bawang Birma, bawang putih, bawang bombai, bawang Valeri dan sawi kering ditujukan untuk memenuhi pesanan pedagang di Sedanau.
“Tujuannya hanya ke Sedanau. Itu masih wilayah Kepulauan Riau dan barangnya dibeli dari pedagang di Tanjungpinang,” katanya.






