PMI Tewas Ditikam di Jepang, KP2MI Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Tanjungpinang,mejaredaksi – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan seluruh hak pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SR (21), korban penikaman di Chitose, Hokkaido, Jepang, akan dikawal dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan korban merupakan pekerja migran Indonesia yang berangkat secara resmi melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) atau pekerja berketerampilan khusus jalur perseorangan.

“Korban adalah pekerja migran Indonesia yang resmi dan terdata di KP2MI. Karena itu, negara hadir untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, baik yang berasal dari negara penempatan maupun yang menjadi haknya di Indonesia,” sebutnya usai pelaksaan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Senin (08/6/2026).

SR dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Hokkaido pada Kamis (4/6/2026).

Dalam kasus itu, kepolisian Jepang telah menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial MA (27) yang diduga sebagai pelaku.

Ia menjelaskan, sejak menerima informasi kejadian tersebut, KP2MI langsung berkoordinasi dengan otoritas Jepang dan Kementerian Luar Negeri RI guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Jepang dan Kementerian Luar Negeri. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, sementara kami fokus memberikan pendampingan dan memastikan seluruh hak korban dapat dipenuhi,” ujarnya.

Selain mengawal hak-hak korban, KP2MI juga menyiapkan pendampingan bagi keluarga serta proses pemulangan jenazah ke daerah asal di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat Jepang.

Namun demikian, ia meminta masyarakat dan media tidak berspekulasi terkait motif penikaman sebelum ada pernyataan resmi dari otoritas berwenang.

“Kami berharap semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi. Jangan sampai muncul spekulasi yang dapat menimbulkan informasi yang tidak tepat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah mengingat korban merupakan PMI yang bekerja secara legal di sektor formal Jepang.

“KP2MI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban hingga tuntas,” tutupnya.