Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkotika, Amankan 4,1 Ton Barang Bukti dan 9.586 Tersangka

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus narkotika dalam operasi sepanjang Januari hingga 27 Februari 2025.

Dalam pengungkapan ini, 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi, baik dengan memutus jalur suplai maupun menekan permintaan di masyarakat,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dari total 4,171 ton barang bukti yang diamankan meliputi 1,28 ton sabu, 346.959 butir ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau sintetis serta 2.199.726 butir obat keras.

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum. Dengan pengungkapan ini, Polri memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Dalam operasi ini, Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing. Barang bukti yang diamankan dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu penyelundupan antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa, kemudian pemanfaatan kapal laut dari wilayah Golden Triangle dan golden Crescent.

Modus lainnya pengiriman narkoba melalui ekspedisi resmi dan metode hand carry dari luar negeri serta produksi narkoba di laboratorium clandestine yang beroperasi di perumahan elit.

“Kami melihat cara pelaku semakin canggih, termasuk menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dan ekspedisi resmi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas,” lanjut Komjen Pol. Wahyu Widada.

Polri Sita Aset Narkoba Senilai Rp853 Juta

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba dengan nilai mencapai Rp853 juta.

Sementara itu, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai Rp2,72 triliun.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi bangsa. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *