KepriPemerintahan

Satpol PP Kepri Amankan Vaksinasi Booster di Asrama Haji Tanjungpinang

Kepri Prov
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri mengamankan kegiatan vaksinasi booster di Asrama Haji Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang. (Foto: dok.sarpol PP)

Tanjungpinang, MR – Dalam mendukung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggesa percepatan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri turut serta dalam mengamankan kegiatan vaksinasi booster di Asrama Haji Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang.

Pemerintah Kepri terus meningkatkan kegiatan Vaksinasi pada masyarakat Kepulauan Riau yang bertujuan untuk meningkatkan daya imun tubuh terhadap virus Covid-19.

Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Hendri kurniadi, mengatakan, sebanyak 15 anggota Satpol PP Kepri dikerahkan untuk mengamankan vaksinasi booster di Asrama Haji Tanjungpinang.

Anggota Satpol PP juga bertugas mendukung kelancaran kegiatan tersebut sekaligus memastikan seluruh peserta vaksinasi menerapkan protokol kesehatan.

“Seluruh anggota Satpol PP melaksanakan tugas secara maksimal sehingga kegiatan vaksinasi berjalan lancar,” katanya, kemarin.

Hendri menjelaskan berdasarkan Permendagri yang diratifikasi oleh pemda melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur bahwa Satpol PP merupakan bagian dari Satgas Penanganan Covid-19.

Oleh karena itu Satpol PP Kepri wajib terlibat dalam penanganan Covid-19, salah satunya upaya pencegahan penularan virus itu melalui penerapan protokol kesehatan.

Sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol, menurut dia keterlibatan anggota institusi ini dalam penegakan hukum, penertiban dan pengawasan. Berkaitan dengan itu, Satpol PP sudag melaksanakan razia penerapan protokol kesehatan secara rutin di lokasi yang ramai. Satpol PP juga terlibat dalam pembagian masker, pengamanan vaksinisasi dan pengawalan distribusi vaksin.

“Sejak awal pandemi, kami sudah turut- serta berperan penangan Covid-19 dalam hal pengawasan dan penegakan hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjalankan Perda dan Pergub Kepulauan Riau Nomor 42 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” pungkasnya. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close