Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Amankan 234 Gram Sabu

Hukrim175 Dilihat
Kapolresta Tanjungpinang, H. Ompusungu mengintrogasi ketiga tersangka. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 234 gram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka IJ dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram,” ujar Heribertus saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Senin (8/7/2024).

Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka HF dengan barang bukti sabu seberat 74,98 gram. Berdasarkan keterangan tersangka IJ dan HF, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap tersangka SM yang akan berangkat ke Makassar melalui Bandara RHF Tanjungpinang.

“Dari tersangka SM, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 158,17 gram dan tiga tiket pesawat tujuan Jakarta dan Makassar,” ungkap Heribertus. Modus operandi SM untuk lolos dari pemeriksaan X-ray di Bandara RHF adalah dengan menyimpan sabu di selangkangan kaki yang ditutup dengan pembalut wanita.

Heribertus menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka SM, barang haram tersebut didapat dari HY, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang sedang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *