Warga Wakatobi Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bintan

Bintan, Mejaredaksi – Warga Wakatobi Sulawesi Tenggara, Ryo Pangalian Wardana ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Bintan karena didapati menyimpan sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Lelaki 34 tahun ini diamankan di sebuah rumah di Kampung Mentigi, Bintan, 25 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepolisian Resor Bintan mengungkap kasus ini Rabu (11/6/2025) siang, bersamaan dengan dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu tersebut.

Dalam keterangan pers, Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Sidabutar menerangkan jika tersangka Ryo berperan sebagai kurir.

Sabu-sabu dengan berat bersih 957,99 gram itu diperoleh Ryo dari seseorang di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Rencananya sabu sabu ini akan dibawa oleh tersangka ke Kendari,” terang Davinsi.

Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Sidabutar memusnahkan barang bukti sabu yang diamankan dari Ryo. (Foto: Rul)

Sebelum ke kendari, Ryo transit ke Kepulauan Riau, persisnya di Kampung Mentigi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Personel Satres Narkoba Polres Bintan yang mengendus keberadaannya kemudian menangkapnya.

Ketika itu polisi mendapati sabu sabu disimpan di dalam sebuah ransel army. Sabu-sabu itu dibalut menggunakan karton busa berwarna putih yang dililit lakban biru.

Menurut Iptu Davinsi, dalam perannya Ryo dijanjikan memperoleh komisi relatif besar oleh seseorang yang kini berstatus buron.

“Tersangka dijanjikan uang Rp70 juta,” ungkapnya.

Selain mengamankan sabu-sabu, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sebuah paspor milik tersangka.

Polisi menjerat tersangka Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya penjara seumur hidup,” tegas Davinsi. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed