Tanjungpinang,mejaredaksi – RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, melakukan penolakan terhadap rencana perampingan RT/RW yang dinilai meresahkan masyarakat.
Penataan RT/RW tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad yang juga mewakili seluruh RT/RW, mengatakan pihaknya bersama masyarakat menolak kebijakan tersebut karena dianggap menyulitkan warga, terutama terkait administrasi kependudukan.
“Saya mewakili RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring. Berdasarkan Perwako Nomor 34 Tahun 2005 tentang perampingan lembaga RT dan RW, kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat. Tentunya ini akan merubah semua administrasi kependudukan yang ada,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menyebutkan, di lingkungan Perumahan Kuantan terdapat sekitar 198 kepala keluarga (KK) yang menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, penolakan tidak hanya datang dari wilayah RT yang dipimpinnya, namun juga disuarakan RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Bukan hanya di kalangan RT saya saja, tetapi RT dan RW lain seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring juga menolak,” katanya.
Ia menilai Perwako tersebut bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sehingga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan kajian ulang.
“Maka dengan segala hormat, Pak Lurah dan Pak Wali Kota Tanjungpinang, perwako ini bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Mohon dikaji ulang,” ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berdampak luas terhadap perubahan administrasi warga.
“Ini bukan secara pribadi, tetapi secara umum masyarakat Kota Tanjungpinang akan merasa resah semuanya,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring telah menggelar rapat guna menindaklanjuti rencana pembentukan RT baru dan penggabungan RT yang dijadwalkan pada 23 Mei mendatang.
“Ada desakan dari pihak kelurahan bahwa tanggal 23 Mei harus terbentuk RT baru dan RT penggabungan. Namun dengan adanya gerakan ini, mereka menunggu perkembangan selanjutnya atas kesepakatan RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring,” katanya.
Ia menambahkan, pertemuan lanjutan bersama pihak kelurahan rencananya akan digelar di Aula Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Rencana besok malam selesai Isya, mudah-mudahan beliau bisa hadir dan bisa menindaklanjuti ini di Aula Kelurahan Melayu Kota Piring,” ujarnya.
Ia menyampaikan, sekitar 45 RT dan RW secara keseluruhan menyatakan penolakan dan meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Saya sudah 100 KK yang menolak dan meminta dikaji ulang,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Melayu Kota Piring belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan warga terhadap rencana perampingan RT/RW tersebut.






