
Batam, MR – Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penambangan bijih timah ilegal, di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, dalam konfrensi per di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan Irjen Pol Drs Tabana, bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 penambang biji timah ilegal. Kelima pelaku berinisial JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y.
“Kelimanya diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Lingga belum lama ini,” ujar Irjen Pol Drs Tabana.
Selain itu, Irjen Pol Drs Tabana menambahkan, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
“Kelima disangkakan dalam pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” terangnya.
Dikesempatan ini juga, Tabana dalam penanganan yang dilakukan serta penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau mau melakukan penambangan lengkapi administrasi pertambangannya,” pungkasnya.
Penulis : Bagas
Editor : Rico Barino






