
Dabo, MR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan seorang wanita warga negara Thailand yang telah 17 tahun menetap di sebuah desa di kabupaten tersebut.
Warga Thailand itu bernama Sitifatimoh Dusu, berusia 33 tahun.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto menerangkan, Sitifatimoh menetap di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga sejak tahun 2005 lalu.
“Deporting ibu Sitifatimoh telah menetap di wilayah kerja Dabo Singkep lebih kurang dari 2005. Jadi, sudah sekitar 17 tahun dia di sini,” kata Yanto Ardianto memberikan keterangan pers, Rabu (1/3/2023).
Dugaan pelanggaran keimigrasian ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan Sitifatimoh pada 7 Februari 2023 lalu.
Tim Inteldakim yang menemui Sitifatimoh dan Kepala Dusun setempat berhasil mengamankan sebuah kartu identitas yang dikeluarkan otoritas Thailand atas nama Sitifatimoh Dusu.
Kartu identitas itu dijadikan sebagai bahan penyelidikan awal.
“Saya instruksikan kepada Kasi Intelejen untuk melakukan pendekatan persuasif terkait kesadaran yang bersangkutan untuk pulang,” terang Yanto Ardianto.
Setelah berkoordinasi, Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta membenarkan bahwa Sitifatimoh adalah WN Thailand.
Pihak Kedutaan Besar Kerajaan Thailand mengirimkan sebuah emergency travel dokumen sebagai pengganti paspor atas nama Sitifatimoh.

Akan Dideportasi
Setelah mendapat surat perjalanan laksana paspor kepada Kedutaan Besar Kerajaan Thailand, Sitifatimoh diminta datang dan diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep.
Dia kemudian diperiksa atas pelanggaran keimigrasian, melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pemeriksaan menyimpulkan lampau waktu habis dari masa berlaku izin tinggal Sitifatimoh selama 6240 hari.
Atas pelanggaran ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta untuk pemulangannya.
Sitifatimoh direncanakan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta paling lambat 7 hari setelah keputusan pendeportasian dikeluarkan.
“Insya Allah nanti pada Jumat (3 Maret 2023), beliau (Sitifatimoh) kita berangkatkan dari Pelabuhan Jagoh ke Batam. Kemudian dari Batam ke Jakarta dan langsung ke Thailand,” kata Yanto Ardianto.
Penulis: Arifandy
Editor : Andri






