
Tanjungpinang, MR – Seorang wanita berinisial KR (49) nekat menipu pria paruh baya berinisial M (59) akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Korban M tersebut tergiur atas tawaran pelaku KR untuk mencarikan jodoh. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 200 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan pelaku KR diamankan pada Jumat (7/4/2023) kemarin, di kawasan Jalan Ganet Kota Tanjungpinang.
“Setelah kita terima laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Ganet. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).
Kejadian ini, kata Ipda Apriadi berawal dari pelaku mendatangi korban di kediamannya, untuk menjodohkan dengan wanita bernama murni, pada Oktober 2021 yang lalu.
Saat itu, pelaku KR juga meminta uang senilai Rp 20 juta, dengan modus untuk biaya pernikahan antara korban dengan Murni. Usai dikirim (transfer), pernikahan tersebut tidak pernah terlaksana.
“Korban sempat menemui KR untuk menagih janji, namun selalu ada alasan menunggu waktu yang tepat. Bahkan, korban mau minta dipertemukan dengan Murni, tapi tidak di penuhi,” ungkapnya.
Ipda Apriadi menerangkan, perkara penipuan ini berlangsung selama tahun 2021 hingga 2023. Pelaku kerap meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, hingga kerugian mencapai Rp. 200 juta.
“Alasannya banyak, untuk pernikahan berobat orang tua murni, untuk pernikahan dan masih banyak lagi, hingga kerugian mencapai Rp 200 juta. Kita juga ada amankan bukti transfer,” kata Ipda Apriadi.
Setelah pengembangan, Polisi mendapatkan fakta bahwa wanita bernama Murni yang akan dijodohkan kepada korban ini tidak pernah ada, atau tidak nyata. Hal tersebut hanya modus pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku KR terancam tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino






