
TANJUNGPINANG- Hingga saat ini Pemko Tanjungpinang masih menempati 19 aset bangunan milik Kabupaten Bintan. Dari 19 bangunan tersebut diantaranya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Bappeda, BPKAD, kantor Inspektorat, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
Kepala DPPKAD Tanjungpinang Darmanto, mengatakan pemko akan terus melakukan mediasi bersama Kabupaten Bintan supaya 19 gedung bisa diserahkan ke Pemko Tanjungpinang. Merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang, seluruh aset pemerintah Bintan yang ada di Kota Tanjungpinang harus diserahkan ke Kota Tanjungpinang.
“Merujuk undang-undang itu harusnya seluruh aset yang ada di Tanjungpinang sudah harus diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang karena masuk wilayah pemerintahan Kota Tanjungpinang,” kata Darmanto, Kamis (5/4)
Darmanto berharap penyerahan aset bisa segera dilaksanakan karena menyangkut masalah pemeliharaan, perawatan dan optimalisasi aset. Seringkali akibat belum diserahkannya aset kepada Pemko timbul permasalahan mendasar pada saat penyusunan anggaran untuk pemeliharaan bangunan.
“Secara kwintansi barang tersebut bukan barang kita hanya pinjam pakai. Jadi biaya perawatan tersebut tidak bisa dikatakan biaya penambahan nilai aset dan harus diinformasikan ke pemiliknya yaitu Bintan,” jelas Darmanto.
Sejauh ini Pemko hanya bisa melakukan perawatan biasa tanpa bisa menambah nilai bangunan. Hingga saat ini Pemko belum mengetahui kenapa aset tersebut belum juga diserahkan. Apakah ada permasahalan yang lain hanya internal Bintan yang mengetahuinya. (zu)






