Disperdagin Tanjungpinang Tegaskan Larangan Distribusi Gas LPG 3 Kg ke Warung Kecil

Penjualan gas elpiji melon di slah satu Agen LPG di Tanjungpinang. Foto; ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dalam upaya menjaga stabilitas harga gas LPG 3 kilogram, Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan larangan tegas terhadap distribusi gas melon ke warung-warung kecil yang tidak terdaftar.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga gas tetap di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 326 pangkalan LPG yang beroperasi di kota ini. Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, beberapa pangkalan masih nekat menyuplai gas 3 kg ke warung yang tidak memiliki izin resmi.

“Distribusi gas LPG ke warung yang tidak terdaftar dilarang. Ini penting untuk menjaga harga agar tetap sesuai HET, yakni Rp18.000 per tabung,” tegas Riany pada Senin (23/9).

Riany menambahkan, kekhawatiran muncul ketika warung kecil menjual gas dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp23.000 hingga Rp25.000 per tabung.

Pihaknya sudah melakukan pembinaan, namun jika pelanggaran terus berlanjut, Disperdagin tidak ragu untuk melayangkan surat kepada Pertamina agar memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar.

Dia juga memastikan pasokan gas LPG 3 kg di Tanjungpinang saat ini dalam kondisi aman, tanpa adanya kelangkaan. Namun, Riany tidak dapat memastikan jumlah pasti distribusi gas harian ke pangkalan.

“Kuota gas terpenuhi. Kami akan meminta Pertamina untuk terus memantau dan membina agen-agen gas agar pengawasan terhadap pangkalan lebih ketat,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gas LPG dengan harga yang wajar, sekaligus mendukung kelancaran distribusi di Tanjungpinang.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *