Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka tiga posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025. Posko ini bertujuan mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai ketentuan.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menyatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko ini disediakan bagi pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak THR mereka atau melaporkan ketidaksesuaian pembayaran oleh perusahaan.
“Tiga posko ini tersebar di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun. Di Tanjungpinang, posko berlokasi di Kantor Disnakertrans Kepri, sementara di Batam dan Karimun, posko berada di UPT Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas John Barus, Senin (17/3/2025).
Pekerja yang mengalami permasalahan dalam pembayaran THR dapat melapor langsung ke posko atau melalui website Disnakertrans Kepri di SP4N Lapor. Laporan akan ditindaklanjuti oleh mediator atau aparat pengawas ketenagakerjaan Pemprov Kepri.
“Kami siap membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam mendapatkan hak mereka. Kami juga akan mengawasi perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Disnakertrans Kepri menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau perusahaan agar patuh dalam memberikan hak pekerja guna menghindari sanksi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja lebih mudah mengakses informasi dan menegakkan hak mereka terkait THR. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini jika menemui kendala dalam penerimaan THR mereka.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






