Batam, mejaredaksi – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri menghadirkan program nyata untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif di Kota Batam, Selasa (15/7/2025).
Lewat kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Kemenkumham Kepri tak hanya hadir memberikan edukasi, tapi juga membuka layanan langsung pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pihaknya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pelaku usaha kreatif butuh perlindungan hukum, bukan hanya untuk menjaga karya, tapi juga membuka akses pasar yang lebih luas dan membangun usaha berkelanjutan,” tegasnya.
Menariknya, layanan publik yang dibuka di lokasi kegiatan langsung diserbu para pelaku UMKM. Mereka antusias berkonsultasi tentang pendaftaran merek, hak cipta, hingga pembentukan badan usaha.
Tim teknis dari Kanwil mendampingi secara interaktif, memberikan solusi konkret atas kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, turut mengapresiasi sinergi ini. Menurutnya, kolaborasi pusat dan daerah penting untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan legal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, menyebut pentingnya edukasi berkelanjutan tentang berbagai jenis KI, baik personal maupun komunal.
Ia juga menekankan pentingnya layanan Klinik KI Bergerak agar masyarakat makin mudah mengakses informasi dan perlindungan hukum bagi karya mereka.
Dengan pendekatan edukatif dan langsung menyentuh pelaku usaha, kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berbasis hukum di Kepri.






