Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan komitmennya memperketat pengawasan orang asing di wilayah Kepulauan Riau melalui penguatan sinergi lintas instansi dan optimalisasi layanan berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian yang disejalankan dengan acara Coffee morning bersama awak media di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (13/2/2026)
Daniel menegaskan, sebagai instansi pelayanan publik, Imigrasi terus melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas layanan.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan meminimalkan keluhan masyarakat,” ujarnya.
Upaya tersebut diperkuat dengan terobosan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui digitalisasi layanan, di antaranya pengurusan paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Selain itu, aplikasi All Indonesia kini menjadi platform terintegrasi untuk deklarasi kedatangan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA.
Melalui satu QR code, layanan keimigrasian, bea cukai (e-CD), kesehatan, hingga karantina dapat diakses dalam satu sistem. Langkah ini dinilai mampu mempercepat proses kedatangan di bandara maupun pelabuhan.
Ke depan, aplikasi tersebut juga akan dikembangkan dengan fitur pelacakan, serupa e-HAC, guna memantau mobilitas WNA maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Terkait masih ditemukannya WNA yang bekerja secara ilegal, termasuk kasus di kawasan PT BAI, Imigrasi Tanjungpinang memastikan akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
“Fokus kami pada pengawasan izin tinggal dan kepatuhan keimigrasian. Untuk tenaga kerja asing, prosesnya tetap melalui mekanisme dan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Daniel.
Dengan kombinasi pengawasan ketat dan transformasi digital, Imigrasi Tanjungpinang berharap pengelolaan orang asing di Kepri semakin tertib.






