Tanjungpinang,mejaredaksi – Kasus penganiayaan ringan yang terjadi di sebuah kedai kopi di Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang, berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuntaskan perkara tersebut melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026).
Terdakwa berinisial MS dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pemukulan dan pencakaran terhadap korban ST Insiden itu dipicu oleh perselisihan yang berujung adu mulut saat korban tengah bekerja.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada akhir Maret 2026. Meski luka yang dialami korban tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, proses hukum tetap berjalan.
“Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan,” ujarnya.
Artinya, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan berlangsung.
Selama persidangan, situasi berlangsung tertib dan aman dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Pihak kepolisian berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan konflik.
“Kami mengimbau warga untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang lebih dewasa agar tidak berujung pada proses hukum,” tutupnya.






