Anambas, mejaredaksi – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berinisial H, yang bertugas di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.
H diamankan polisi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10/2026).
Selain menyita barang yang diduga sabu, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap H di RSUD Tarempa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine H positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler serta uang tunai.
H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Misbachul Munir.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya kepolisian.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional. Namun, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum terhadap H dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






