Tanjungpinang,mejaredaksi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menyiapkan penindakan lanjutan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sebelumnya, 10 unit kendaraan telah ditindak melalui kolaborasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar, mengatakan penindakan terhadap kendaraan ODOL telah dilakukan. Operasi lanjutan juga berpotensi digelar dalam waktu dekat.
“Kita sudah melakukan kolaborasi dengan Dishub dan instansi terkait perihal ODOL. Jadi, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penindakan-penindakan lebih lanjut terkait,” ucapnya, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar meliputi pemberian sanksi tilang hingga penahanan kendaraan.
“Penindakannya tilang sama penahanan kendaraan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dalam penindakan sebelumnya terdapat lebih dari 10 unit kendaraan yang ditindak.
Namun, ia belum merinci jumlah pasti kendaraan maupun perkembangan penindakan terhadap masing-masing pelanggar.
Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai jumlah kendaraan dan proses penindakan akan disampaikan setelah data dipastikan.
“Penertiban kendaraan ODOL salah satu upaya kita untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Kendaraan yang membawa muatan berlebih berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Karena itu, penindakan perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan instansi terkait. Pengawasan berkelanjutan juga diperlukan agar pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan tidak terus berulang di jalan raya.
“Kita sudah melakukan kolaborasi dengan Dishub dan instansi terkait perihal ODOL. Jadi, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penindakan-penindakan lebih lanjut terkait ODOL dan over dimensi,” pungkasnya.






