TANJUNGPINANG,MR – Terdakwa Hendra Syahputra Lubis pembunuhan terhadap seorang janda didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).
Dalam dakwaannya, Andriansyah mengatakan, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 339 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 339 KUHP.
Kejadian berawal pada saat terdakwa berbelanja diwarung milik saksi Nuril Mustakim yanh berada didepam cafe Payung Jalan WR Supratman Kota Tanjungpinang sekitar 10 Januari 2021.
Pada saat itu terdakwa mengatakan ke saksi Nuril bahwa rumah korban gampang dimaling.
Selanjutnya keesokan harinya diniharinya terdakwa datang ke rumah korban Reni Marika (Alm) yang terletak di Café Payung pukul 02.00 WIB, Senin(11/1/2021).
Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan dengan membawa 1 buah obeng bunga yang terdakwa bawa dari bengkel tempat terdakwa bekerja.
“Sesampainya terdakwa dirumah korban, terdakwa berjalan ke samping rumah korban menuju ke jendela dan mencongkel jendela dan teralis tersebut dengan menggunakan obeng bunga yang terdakwa bawa tersebut,” sebutnya.
Lanjutnya, terdakwa langsung naik ke lantai 2 melalui tangga. Saat berada di lantai 2, terdakwa melihat ada 2 pintu kamar. Lalu terdakwa membuka pintu kamar sebelah kiri namun tidak dapat di buka.
Terdakwa langsung menuju ke pintu sebelah kanan dan pada pintu sebelah kanan tersebut terdakwa mendapati keadaannya sedikit terbuka. Kemudian terdakwa mendorong pintu tersebut secara perlahan-lahan sampai terbuka lebar.
“Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar tersebut terdakwa melihat korban sedang tidur berselimut dengan posisi terlentang,” ungkapnya.
Selain itu terdakwa juga melihat ada laptop milik korban yang terletak di rak baju korban dan terdakwa langsung mengambil 1 unit Laptop tersebut. Tidak hanya itu terdakwa juga melihat ada 1 unit Handphone yang terletak di samping kiri kepala koban.
Terdakwa mengambil tepatnya disamping kiri terdakwa dan pada saat terdakwa mau mengambil 1 unit handphone milik korban tersebut. Tiba-tiba terdakwa terinjak sebuah kantong plastik yang menimbulkan suara sehingga korban terbangun.
“Korban berteriak dengan mengatakan tolong.. tolong, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan,” paparnya.
Ia menyebutkan tidak hanya mencekik terdakwa juga mengambil sebuah bantal dengan menggunakan tangan sebalah kiri terdakwa dan menutup muka korban.
Kemudian terdakwa menghentakkan telapak tangan kiri terdakwa ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan pada saat itu korban memberontak, serta menendang perut terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan korban.
Akibatnya terdakwa terjatuh, korban yang tidak menggunakan baju langsung berusaha melarikan diri kearah pintu kamarnya namun terdakwa langsung menangkap kaki kanan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga korban terjatuh lalu korban mengambil sebuah pisau yang berada di meja kaca yang tidak jauh dari tangan korban.
“Saat itu korban berusaha melakukan perlawanan terhadap terdakwa untuk membela dirinya dengan cara menusukkan pisau terdakwa namun terdakwa berhasil menepis tangan korban sehingga pisau tersebut terjatuh,” ucapnya.
Selanjutnya korban berusaha mengambil lagi pisau yang jatuh tersebut dan pada saat itu tangan kiri terdakwa memegang tangan korban sedangkan tangan kanan terdakwa berusaha merebut pisau dari tangan korban.
Kemudian terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban, setelah terdakwa berhasil merebut pisau dari korban, terdakwa melihat telapak tangan korban kiri luka dan mengeluarkan darah.
“Pisau itu terdakwa buang ke sebelah kanan terdakwa lalu terdakwa menelungkupkan tubuh korban selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri terdakwa sampai korban tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setelah itu, terdakwa langsung mengangkat dan membaringkan tubuh korban ke kasur selanjutnya terdakwa menutup badan korban dengan menggunakan selimut sehingga terlihat korban seperti orang yang sedang tidur.
“Terdakwa langsung kabur dan membawa barang-barang berharga seperti laptop merk dan handphone,” tuturnya.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra serta didampinhi oleh Majelis Hakim amggota, Novarina Manurung dan Justiar Ronald menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda menghadirkan saksi.(red)






