Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama PT ANTAM (Persero) Tbk memperkuat kerja sama pengembangan Taman Kota Kijang, Kabupaten Bintan, melalui penandatanganan perjanjian pengikatan ganti kerugian untuk pengadaan tanah kepentingan umum.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi dukungan ANTAM terhadap pengembangan ruang publik tersebut. Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan perusahaan dapat menghadirkan fasilitas yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Tanjungpinang, Kamis (01/10/2026).
“Kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam sinergi ini. Kami mengapresiasi komitmen ANTAM dalam mendukung Taman Kota Kijang sebagai ruang publik yang nyaman dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Selain mendukung kualitas lingkungan, taman kota juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas, berekreasi, dan berinteraksi.
Sementara itu, Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial ANTAM, Handi Sutanto, mengatakan kerja sama dengan Pemprov Kepri merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi sosial dan lingkungan.
Menurutnya, Bintan memiliki hubungan historis dengan perjalanan ANTAM. Karena itu, perusahaan berupaya terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Sinergi dengan Pemprov Kepri melalui Taman Kota Kijang merupakan wujud komitmen tersebut, sekaligus bagian dari penerapan prinsip ESG ANTAM dengan mendukung keberadaan ruang terbuka hijau, memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, serta tetap mengedepankan tata kelola yang baik,” kata Handi.
Ia menambahkan, pengelolaan aset perusahaan secara bertanggung jawab dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dahlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mudzakir.
Perjanjian pengikatan ganti kerugian tersebut menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
ANTAM dan Pemprov Kepri berharap kerja sama tersebut dapat mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang sekaligus memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat Bintan.
“Bagi ANTAM, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan ANTAM dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah,” tutupnya.






