Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Korupsi Perizinan, Polri Sita Dua Rumah dan Satu Mobil

Jakarta,mejaredaksi – Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sepanjang 2025-2026.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita dua rumah dan satu mobil yang diduga berasal dari hasil dari kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa lewat penyidikan bersama (joint investigation).

Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, serta menggeladah empat lokasi.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.

“Setelah rangkaian enyidikan, tim sudah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum tersebut baha forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Perkara ini menyangkut sejumlah urusan perizinan dan kegiatan di Gowa, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menduga HT memakai jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat lewat pihak lain. Salah satunya adalah HA, yang disebut menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.

Pada kasus Indomaret, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Dana itu diserahkan tiga kali dengan total Rp850 juta.

Ada pula dugaan pemberian rumah di Royal Spring dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah itu diperoleh memakai nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan. Untuk sponsorship Beautiful Malino, penyidik masih mendalami hubungan permintaan dana Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai, termasuk penggunaan dana setelah diterima penyelenggara acara.

Aset yang telah disita meliputi rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di kawasan Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota Hiace 2025 sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono menyatakan pelacakan aliran dana dan aset masih berjalan.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

HT dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga dikenai Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang. Penyidik akan segera memanggil dan memeriksanya sebagai tersangka.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.