Tanjungpinang,mejaredaksi – Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) mengajak perguruan tinggi ikut berperan dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui sosialisasi kebijakan energi dan penguatan pemahaman kalangan akademisi.
Langkah tersebut mulai dilakukan melalui kegiatan bertema “Penguatan Cadangan Penyangga Energi dalam Kerangka Kebijakan Energi Nasional” di Auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dompak, Tanjungpinang, Rabu (30/9/2026).
Anggota Pemangku Kepentingan DEN, Muhammad Kholid Syeirazi, mengatakan sosialisasi ke kampus merupakan tindak lanjut arahan Ketua Harian DEN setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Menurutnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bergiliran di sejumlah perguruan tinggi untuk mengenalkan arah kebijakan, target bauran energi, serta upaya pemerintah memperkuat kemandirian energi.
“Jadi kita memang akan keliling ke semua kampus. Nanti kita giliran, serentak keliling ke kampus-kampus untuk menyosialisasikan PP ini,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan kampus penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan energi nasional.
Dalam sosialisasi tersebut, DEN juga memaparkan kondisi ketahanan energi Indonesia, termasuk kebutuhan memperkuat cadangan untuk menghadapi gangguan pasokan.
Berdasarkan materi DEN, Indeks Ketahanan Energi Indonesia tercatat 7,13 dan dikategorikan relatif kuat. Namun, ketergantungan impor masih menjadi perhatian, dengan angka impor minyak mentah sekitar 20–25 persen dan LPG sekitar 30 persen sebagaimana tercantum dalam paparan.
Materi tersebut juga menyebut stok energi nasional berada pada kisaran 21–28 hari. Sementara itu, cadangan operasional BBM ditargetkan 23 hari dan LPG minimum 11 hari sesuai ketentuan yang dirujuk dalam paparan.
DEN menjelaskan Cadangan Penyangga Energi (CPE) berbeda dengan cadangan operasional. CPE disediakan pemerintah untuk menghadapi kondisi krisis dan darurat, sedangkan cadangan operasional disiapkan badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024, target CPE ditetapkan setara 30 hari impor. Rinciannya terdiri atas 10,17 juta barel minyak bumi, 9,64 juta barel bensin, dan 525,78 ribu metrik ton LPG.
Penyediaan cadangan tersebut dilakukan bertahap hingga 2035 dengan mempertimbangkan kondisi keekonomian dan kemampuan fiskal negara. Lokasi penyimpanan masih dalam kajian dan akan ditentukan melalui sidang anggota DEN.
Selain cadangan energi, kebijakan nasional juga menargetkan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi 19–23 persen pada 2030 dan 70–72 persen pada 2060.
Ia menilai penguatan ketahanan energi perlu diarahkan agar Indonesia tidak hanya bergantung pada kemampuan membeli energi dari luar negeri, tetapi juga memiliki kepastian pasokan.
“Kalau kita punya materi (uang), tapi tidak ada barang yang bisa kita impor, ini yang menjadi perhatian. Jadi saya kira agenda ketahanan energi ini adalah mendorong agar pemenuhan energi itu jangan tergantung oleh impor,” pungkasnya.






