Tanjungpinang,mejaredaksi – Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tanjungpinang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswinya.
Laporan tersebut diterima Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 16 April 2026. Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah sang anak menceritakan dugaan tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Joshua Bakara, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami ada mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merupakan siswi terkait tindak pidana pencabulan. Ke depannya kita akan lakukan penetapan terduga pelaku sebagai tersangka,” katanya, Rabu (26/8/2026).
Dari hasil penanganan sementara, dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi satu kali. Peristiwa itu berlangsung setelah jam sekolah ketika korban dibawa menggunakan sebuah mobil.
Terduga pelaku diketahui merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan,”tutupnya.












