Gara-Gara Hutang Rp50 Ribu, Jukir Pasar Malam Tusuk Warga di Ogan Ilir

Ogan Ilir,mejaredaksi – Utang Rp50 ribu berujung darah. Seorang juru parkir (jukir) pasar malam berinisial AS (25) nekat menyerang Helmi (41) menggunakan pisau di area parkir festival pasar malam, Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa itu terjadi di pinggir Lapangan Bola Kaki, Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Sabtu (03/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna mengatakan, persoalan bermula saat istri korban, Hanita (30), menagih utang Rp50 ribu kepada pelaku.

Bukannya membayar, pelaku justru terlibat cekcok dengan Hanita. Melihat istrinya dibentak, Helmi kemudian menghampiri pelaku dan sempat menarik kerah bajunya untuk meminta penjelasan.

Setelah dilerai, Helmi meninggalkan lokasi dan mengira persoalan tersebut telah selesai.

Namun, baru berjalan sekitar 25 meter, AS tiba-tiba mengejar korban dari belakang sambil membawa pisau.

Korban sempat menoleh dan refleks menangkis serangan. Pisau tersebut akhirnya mengenai lengan kiri Helmi hingga menyebabkan luka robek cukup parah.

“Istri korban menagih utang lama sebesar Rp50.000 kepada pelaku. Namun, pelaku justru membentak istri korban. Melihat istrinya diperlakukan kasar, korban langsung menghampiri dan sempat menarik kerah baju pelaku untuk meminta kejelasan,” ujar AKP Sondi, Minggu (04/10/2026).

Usai menyerang korban, AS langsung melarikan diri. Warga kemudian membawa Helmi ke Puskesmas Tanjung Raja untuk mendapat perawatan.

15 Menit Kemudian Pelaku Menyerahkan Diri

Tak sampai setengah jam, AS justru datang sendiri ke Mapolsek Tanjung Raja dan menyerahkan diri sekitar pukul 19.45 WIB.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Kasus tersebut selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan sebagai target Non-TO Ops Sikat Musi I 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter dengan gagang kayu.

Polisi juga menyita kaos hitam milik korban yang robek pada bagian lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.

AS, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, kini ditahan di Mapolsek Tanjung Raja.

Ia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan.