Jakarta, mejaredaksi – Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang diklaim gratis dan dapat diakses secara online tengah ramai beredar di media sosial. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Informasi menyesatkan itu muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei.” Unggahan tersebut menjanjikan berbagai fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga tanpa biaya balik nama.
Konten tersebut bahkan menyertakan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri untuk meyakinkan publik. Tercatat, terdapat sedikitnya sembilan unggahan serupa yang menyebarkan klaim tersebut.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya, Rabu (15/4/2026).
Sebagai informasi, kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor tidak ditetapkan secara nasional, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Program pemutihan pajak biasanya diumumkan secara resmi oleh masing-masing pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat setempat.
Sementara itu, pemerintah memang telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru.
Adapun biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dan selalu memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas Polri.






