Jakarta, mejaredaksi – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel kepolisian. Anggota yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas, termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Arahan ini sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Komitmen tersebut bertujuan memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungli.
Aries menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian tidak boleh ditoleransi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Personel yang terbukti melakukan pungli harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Sementara itu, setiap pengaduan masyarakat harus diproses secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan lalu lintas.
Selain menyoroti penegakan disiplin, Kakorlantas Polri menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, terutama di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.
Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan arus kendaraan, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada pengguna jalan.
Dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maupun penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran juga diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengawasan di loket pelayanan harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan. Seluruh pembayaran pun wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dalam mengakses layanan kepolisian tanpa terbebani pungutan di luar ketentuan.
Kakorlantas Polri juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas personel di lapangan maupun di unit pelayanan.
Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai SOP, memantau kehadiran personel, serta mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut juga harus didokumentasikan dengan baik sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
Melalui arahan Commander’s Wish tersebut, seluruh jajaran lalu lintas diharapkan semakin meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik.
Komitmen itu diwujudkan melalui penindakan terhadap pelanggaran, penanganan pengaduan masyarakat sesuai prosedur, serta kehadiran personel yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






