Tanjungpinang, mejaredaksi – Memasuki periode cuaca panas dengan curah hujan yang menurun, Polresta Tanjungpinang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (25/3/2026).
Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa—melainkan peringatan serius agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama praktik membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa kondisi alam saat ini sangat rentan terhadap kebakaran. Sedikit percikan api saja bisa berubah jadi bencana yang sulit dikendalikan.
“Gunakan cara yang ramah lingkungan saat membuka lahan. Jangan membakar, karena dampaknya bisa meluas dan berbahaya,” tegasnya.
Selain larangan membakar lahan, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap hal-hal kecil yang kerap dianggap sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api dalam kondisi menyala di area terbuka. Dalam kondisi kering, kebiasaan ini bisa jadi “pemicu diam-diam” karhutla.
Polresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari perangkat kelurahan hingga RT—untuk aktif melakukan pencegahan dini. Upaya tersebut meliputi patroli di wilayah rawan, edukasi kepada warga, hingga pelaporan cepat jika ditemukan titik api.
Tak hanya mengandalkan aparat, polisi menekankan bahwa peran masyarakat adalah kunci utama. Semakin cepat laporan diberikan, semakin besar peluang kebakaran bisa dicegah sebelum meluas.
Namun, bagi pelaku pembakaran lahan ilegal, konsekuensinya tidak main-main. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Imbauan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.






