Tanjungpinang,mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan RWK alias Apek sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
RWK merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,077 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ismail Fahmi, menjelaskan penetapan status DPO dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Selain menetapkan RWK sebagai buronan, tim penyidik juga telah melakukan pengumuman pemanggilan melalui sejumlah media massa sebagai bagian dari upaya pencarian.
Berita terkait: Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Nilai Pinjaman Capai Rp100 Juta per Debitur
“RWK sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pencarian,” ujar Ismail Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Meski salah satu tersangka masih dalam pengejaran, proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan. Fahmi menyebutkan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penelitian.
“Berkas sudah tahap satu, yakni penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada penyaluran fasilitas kredit mikro fiktif di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu proses pengajuan kredit dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara yang diamankan HS, PA, dan MZ merupakan pegawai bank BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.







