Jakarta, mejaredaksi – Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Kasus yang terjadi dalam periode 2009 hingga 2012 tersebut kini memasuki tahap penyidikan intensif dengan penetapan empat orang tersangka serta penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru memberikan keuntungan lebih besar kepada pihak pembeli meskipun memiliki riwayat tunggakan pembayaran.
“Pada awalnya, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa mitigasi risiko yang memadai,” kata Kombes Pol. Ahmad Yusuf dalam keterangan pers, Selasa (30/7/2026).
Menurutnya, sejumlah pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga mengubah kebijakan melalui beberapa adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran.
Selain itu, pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak berjalan optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak terpenuhi.
Dalam kurun kerja sama tersebut, tercatat penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di lima lokasi dan penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp2,36 miliar sebagai bagian dari proses asset recovery.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi dan tersangka, serta melakukan penelusuran aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.










