Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendorong pelaku usaha untuk mengantongi sertifikasi halal. upaya tersebut sebagai langkah meningkatkan kualitas dan daya saing produk di tengah berkembangnya industri halal nasional.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Kamis (04/6/2026).
Menurut nya, sertifikasi halal saat ini sebagai indikator penting yang menunjukan kualitas dan keamanan serta keredibilitas produk.
“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” katanya.
Ia menjelaskan, Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berbetasan dengan perdagangan Nasionl dan Internasional dapat memberikan peluang besar bagi pelaku usha
“Sertifikasi halal saat ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatlan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus perkuat kerjasama dengan berbagai pihak.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, mengatakan program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang harus dijalankan secara bertahap oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 31.419 sertifikat halal telah diterbitkan di Kepulauan Riau. Khusus sepanjang tahun 2026, jumlah sertifikat yang telah diterbitkan mencapai 4.299 sertifikat.
Selain itu, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026, Kepri memperoleh kuota sebanyak 7.686 sertifikat.
Namun hingga saat ini baru 4.434 sertifikat atau sekitar 57,6 persen yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
“Karena itu kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Edi.
Dalam kesempatan tersebut, Lis menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha. Penyerahan dilakukan bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepri, Luki Zaiman Prawira.
Adapun sejumlah kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku pangan, hasil penyembelihan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, produk kimia, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor hingga alat kesehatan berisiko rendah.






