Tanjungpinang, mejaredaksi – Hari pertama kerja usai libur Idulfitri 2026 diwarnai penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pj Sekda Kepri, Luki Zaiman menegaskan, hanya sebagian ASN yang diperbolehkan bekerja dari lokasi masing-masing, sementara lainnya tetap wajib masuk kantor.
“WFA hanya untuk sebagian ASN dan berlaku paling lama hingga 28 Maret,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Meski bekerja dari jarak jauh, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa serta melakukan absensi secara online. Pemerintah juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Sementara berdasarkan data dari BKPSDM Tanjungpinang mencatat, pada hari pertama kerja terdapat 177 ASN menjalani WFA, namun 15 lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Selain itu, sebanyak 360 ASN masih menjalani cuti, 51 orang sakit, dan 49 orang izin karena keperluan tertentu.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan teguran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada Senin mendatang. Kehadiran akan menjadi perhatian serius karena akan digelar apel besar sekaligus halal bihalal.
“Senin semua wajib masuk. Jika tidak hadir, akan ada sanksi,” pungkasnya.






