Tanjungpinang,mejaredaksi – Pedagang UMKM Gurindam 12, Fransiwandika Putra Siagian atau yang akrab disapa Koboy, akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral cekcok dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro.
Ia menegaskan keributan bukan dipicu penolakan relokasi, melainkan karena menilai pelaksanaan penempatan lapak tidak lagi sesuai hasil sosialisasi dan undian yang telah disepakati.
Menurutnya, sebelum relokasi dilakukan pemerintah telah dua kali menggelar sosialisasi. Dalam pertemuan itu, seluruh pedagang disebut sepakat penempatan lapak dilakukan melalui sistem undian agar tidak ada pedagang yang mendapat perlakuan istimewa.
“Kami sudah sepakat semuanya berdasarkan undian dan tidak ada yang diistimewakan. Itu yang disampaikan saat sosialisasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Namun, saat relokasi berlangsung, ia mengaku melihat sejumlah pedagang menempati lokasi yang menurutnya tidak sesuai hasil undian. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan konsistensi aturan yang sebelumnya telah disepakati.
Menanggapi informasi yang mengatakan ia mengambil 3 hingga 4 lapak yang seharusnya menjadi hak pedagang lain.
Ia mengakui memang menempatkan barang dagangannya di empat petak, namun disebutnya sebagai bentuk protes terhadap penerapan aturan yang dinilai tidak adil.
“Saya memang isi sampai empat lapak. Karena saya melihat yang lain juga mengatur tempatnya sendiri. Kalau aturan sudah tidak dijalankan, saya hanya meminta perlakuan yang sama untuk semua pedagang,” katanya.
Ia mengatakan telah menyampaikan keberatan tersebut kepada petugas BUMD di lokasi. Namun karena tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memuaskan, hingga Direktur BUMD datang menemui dan berujung cekcok yang videonya kemudian viral di media sosial.
Ia juga membantah tudingan telah melakukan pemukulan terhadap Direktur BUMD. Menurutnya, insiden yang terjadi hanyalah aksi saling dorong saat perdebatan mengenai penempatan lapak.
“Saya emosi karena merasa tidak ada keadilan, tapi saya tidak melakukan pemukulan. Saya hanya meminta aturan yang sudah disepakati dijalankan,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak agar pelaksanaan relokasi benar-benar mengacu pada hasil kesepakatan bersama, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik maupun kecemburuan di kalangan pedagang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan insiden tersebut bermula dari persoalan penempatan lapak saat proses relokasi pedagang berdasarkan hasil undian.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya dari jajaran BUMD, istri pelaku UMKM telah mengikuti proses pencabutan undian dan memperoleh lokasi berdagang yang sah.






